Ketua HNSI Kota Bitung, Iten Kojongian mengungkapkan penderitaan buru nelayan (foto BeritaManado.com)
Manado – PerMen 57 tahun 2014 dianggap merugikan kaum buruh dan nelayan. Terungkap pada demo Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara di kantor DPRD Sulut, Kamis (18/12/2014) sore, 7000 karyawan perikanan terpaksa dirumahkan oleh pihak perusahaan akibat penerapan PerMen 57.
“Mungkin tidak disadari oleh pemerintah pusat saat ini sudah 7000 karyawan unit pengolahan dirumahkan, 1780 ABK belum bisa bekerja yang membuat kecemasan bagi nelayan, buru nelayan serta keluarga mereka”, ujar Ketua HNSI Kota Bitung, Iten Kojongian.
HNSI menurut Kojongian mendukung pemberantasan illegal fishing namun berharap pemerintah tidak menerapkan aturan yang sangat merugikan nelayan Indonesia.
“Akibat PerMen ini, kami tidak bisa menyuplai makanan dan solar kepada para nelayan yang bekerja di kapal penangkap. Kalau mereka tidak makan mereka akan mati. Pemerintah jangan membunuh nelayan”, teriak Kojongian disambut teriakan histeris seribuan buru nelayan yang hadir.
Aksi demontrasi nelayan diterima anggota DPRD Sulut, Amir Liputo dan Noldy Lamalo. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Nelayan Sulut Tuding Jokowi Bikin Sengsara
- “Pemerintah Jangan Membunuh Nelayan”
- Pemprov Janji Aspirasi Nelayan Tembus Presiden
- Pemprov Akui, PerMen 57 Bisa Picu Gejolak Sosial
- Akibat PerMen 57, Puluhan Pabrik di Bitung Gulung Tikar
- Akibat PerMen 57, 25 Persen Warga Bitung Menderita
- Ini Pernyataan Sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara terkait PerMen 57
- Terima Demo Nelayan, Amir Liputo: Di Arab Goropa Hanya 35 Ribu