Aksi demonstrasi buru nelayan kota Bitung mendapat pengawalan puluhan aparat kepolisian (fotoBeritaManado.com)
Manado – Peraturan Menteri Kelautan nomor 57 tahun 2014 dan dipertegas dengan PerMen nomor 58 yang tidak memperbolehkan alih muatan ikan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut berakibat perusahaan-perusahaan perikanan mengalami pengurangan produksi.
Basmi Said dari Asosiasi Unit Pengolahan Ikan Kota Bitung yang datang bersama 1000 lebih buru nelayan Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara saat berdemo di DPRD Sulut, Kamis (18/12/2014) sore, mengungkapkan, 41 Unit Pengolahan (UP) ikan di Kota Bitung mengalami kesulitan produksi akibat penerapan PerMen.
“Kami datang agar dapat ikan, dapat ikan agar bisa kerja. 41 unit pengolahan ikan di Kota Bitung memiliki 18 ribu tenaga kerja berefek pada 54 ribu orang atau 25 persen total penduduk Kota Bitung yang menggantungkan hidup di sektor perikanan. Bagaimana kalau mereka berhenti bekerja?” Ujar Basmi Said.
Jelas Said, perusahaan perikanan membutuhkan bahan baku ikan dari nelayan agar bisa tetap berproduksi. “Tapi kami tidak mendapatkan ikan berakibat karyawan perusahaan tidak bekerja sudah satu bulan karena tidak ada suplai ikan dari kapal-kapal penangkap ikan”, teriak Said dihadapan Amir Liputo dan Noldy Lamalo yang menerima aksi demo. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Nelayan Sulut Tuding Jokowi Bikin Sengsara
- “Pemerintah Jangan Membunuh Nelayan”
- Pemprov Janji Aspirasi Nelayan Tembus Presiden
- Pemprov Akui, PerMen 57 Bisa Picu Gejolak Sosial
- Akibat PerMen 57, Puluhan Pabrik di Bitung Gulung Tikar
- Akibat PerMen 57, 25 Persen Warga Bitung Menderita
- Ini Pernyataan Sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara terkait PerMen 57
- Terima Demo Nelayan, Amir Liputo: Di Arab Goropa Hanya 35 Ribu