Manado – Akibat Peraturan Menteri Kelautan nomor 57 tahun 2014 dan dipertegas dengan PerMen nomor 58 yang tidak memperbolehkan alih muatan ikan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut menyebabkan puluhan pabrik di Kota Bitung sudah tidak beroperasi lagi alias gulung tikar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan usai menerima para nelayan yang melakukan demo di kantor gubernur Sulut.
“Ini juga berimbas bagi pabrik-pabrik ikan, karena bahan bakunya sudah tidak ada, sehingga dari 55 unit pengelolaan ikan di Bitung sebagian besar sudah tidak beroperasi lagi, karena bahan baku yang biasa dipasok oleh nelayan lewat kapal penganggkut sudah tidak ada,” ujar Sorongan.
Dia berharap, aspirasi dari para nelayan bisa disampaikan pihaknya kepada presiden guna mendapatkan solusi terbaik terhadap permasalahan kelautan khususnya di Sulut. (rizath polii)
Baca juga:
- Nelayan Sulut Tuding Jokowi Bikin Sengsara
- “Pemerintah Jangan Membunuh Nelayan”
- Pemprov Janji Aspirasi Nelayan Tembus Presiden
- Pemprov Akui, PerMen 57 Bisa Picu Gejolak Sosial
- Akibat PerMen 57, Puluhan Pabrik di Bitung Gulung Tikar
- Akibat PerMen 57, 25 Persen Warga Bitung Menderita
- Ini Pernyataan Sikap Forum Nelayan Bersatu Sulawesi Utara terkait PerMen 57
- Terima Demo Nelayan, Amir Liputo: Di Arab Goropa Hanya 35 Ribu