
Penulis: Deidy Wuisan
MANADO, BeritaManado.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp10 miliar ke tahap penyidikan.
Perkara yang berawal dari dugaan pinjaman dana untuk kepentingan Pilkada Kota Kotamobagu 2024 itu turut menyeret nama anggota Komisi V DPR RI dapil Sulawesi Utara berinisial YSM.
Kasus ini bermula dari laporan Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kota Kotamobagu, terhadap mantan calon Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.
Laporan tersebut teregister dalam STTPL Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara dan diterima SPKT Polda Sulut pada 2 Mei 2026.
Dalam laporan polisi disebutkan, sekitar November 2024, Nayodo diduga meminjam dana secara bertahap hingga mencapai Rp10 miliar dengan alasan untuk membiayai tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.
Pelapor mengaku bersedia memberikan pinjaman setelah diyakinkan bahwa dana tersebut dijamin oleh YSM dan akan dikembalikan paling lambat akhir Desember 2024.
Sebagai jaminan, pelapor menerima satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah mendapat persetujuan Yasti. Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy Sumendap kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp10 miliar.
Dalam perkembangan perkara, muncul dokumen rekomendasi DPP PDI Perjuangan tertanggal 17 November 2025 yang memuat hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai.
Dokumen tersebut menyebut proses utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo Koerniawan dengan sepengetahuan YSM.
Dokumen itu juga menyatakan seluruh dana Rp10 miliar diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan.
Masih dalam dokumen yang sama disebutkan, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Nayodo Koerniawan dan YSM pada 29 Agustus 2025, Benny Ramdani dan Sri Tanti Angkara dinyatakan tidak menerima maupun menggunakan dana pinjaman tersebut sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dokumen itu juga memuat kesepakatan Nayodo dan YSM untuk bersama-sama menyelesaikan utang-piutang dengan Sandy Sumendap.
Namun, pelapor menyatakan dana Rp10 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan.
Karena itu, perkara dibawa ke ranah pidana dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui penanganan perkara, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut telah menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber tersebut juga menyebut penyidik berencana kembali memeriksa YSM.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan hasil pembuktian.
