
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Advokat Hanafi Saleh kembali mendampingi kliennya, Kartini Gaghansa, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (10/7/2026), terkait tindak lanjut putusan praperadilan Nomor 8 Tahun 2026.
Hanafi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan praperadilan yang diputus Pengadilan Negeri Manado pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyidik membuka kembali laporan polisi yang diajukan kliennya terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah putusan itu, pada 5 Juni 2026 penyidik telah menggelar perkara untuk membuka kembali laporan polisi sebagaimana diperintahkan oleh hakim praperadilan,” ujar Hanafi.
Menurutnya, pada pemeriksaan hari ini Kartini Gaghansa dimintai keterangan tambahan oleh penyidik. Tercatat sekitar 12 pertanyaan diajukan dan seluruhnya telah dijawab dengan baik oleh kliennya.
“Hari ini klien kami dimintai keterangan tambahan. Ada sekitar 12 poin pertanyaan dan semuanya dapat dijawab dengan baik oleh klien kami,” katanya.
Hanafi menilai substansi putusan pengadilan telah jelas, yakni memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Karena itu, ia berpandangan penyidik seharusnya segera memanggil dan memeriksa para tersangka guna melengkapi proses penyidikan.
Ia juga menegaskan, dalam proses praperadilan telah dinyatakan terdapat dua alat bukti yang sah sehingga perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Menurut hemat kami, sudah selayaknya penyidik dan penyidik pembantu melimpahkan perkara ini kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti hingga nantinya dapat dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Hanafi berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada prinsip keadilan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap penyidik dan penyidik pembantu tetap berkiblat pada keadilan dalam menindaklanjuti perkara ini, tanpa takut terhadap intervensi dari pihak mana pun terkait pelaksanaan putusan praperadilan,” tutupnya.
