
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Advokat Hanafi Saleh, SH, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan kliennya, Kartini Gaghansa.
Hanafi tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 08.00 WITA dan memasuki ruang penyidik sekitar pukul 09.25 WITA.
Menurut Hanafi, kedatangannya bertujuan memastikan tindak lanjut penyidik setelah adanya putusan praperadilan yang memerintahkan agar laporan kliennya dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap putusan praperadilan yang memerintahkan dibukanya kembali laporan klien kami, Kartini Gaghansa,” ujar Hanafi.
Ia menjelaskan, dalam proses praperadilan, pihaknya berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi syarat pembuktian awal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan klien kami telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa,” tegasnya.
Hanafi berharap penyidik Polda Sulut segera menindaklanjuti amar putusan praperadilan tersebut sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
