Hukum dan Kriminalitas

Takbir Hanafi Saleh Pecah di Ruang Sidang, Praperadilan Kartini Gagansa Dikabulkan

Takbir Hanafi Saleh Pecah di Ruang Sidang, Praperadilan Kartini Gagansa Dikabulkan
Hanafi Saleh (jas krem) pasca putusan majelis hakim PN Manado

Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado mendadak penuh haru dan emosional usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kartini Gagansa, Senin (18/05/2026).

Tak lama setelah hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sulut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, kuasa hukum Kartini Gagansa, Hanafi Saleh SH langsung mengumandangkan takbir di dalam ruang sidang.

“Allahu Akbar… Allah Maha Besar… Allahu sang pemegang keadilan,” seru Hanafi dengan suara lantang yang disambut haru tim kuasa hukum dan keluarga Kartini Gagansa.

Momen tersebut menjadi luapan rasa syukur setelah perjuangan panjang tim hukum Kartini Gagansa dalam menggugat penghentian penyidikan perkara yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Faisal Munawir Kosah SH menilai proses penghentian penyidikan oleh penyidik tidak sah sehingga perkara tersebut harus dilanjutkan kembali.

Hakim mempertimbangkan bahwa alat bukti surat yang dipersoalkan termohon, yang diuji dalam persidangan memunculkan fakta persidangan bahwa barang bukti surat sah dan memiliki kekuatan hukum karena diperkuat dengan keterangan ahli serta pengakuan dari pihak pembuat surat dan saksi terkait penerbitannya di kantor kelurahan untuk dipergunakan di ATR/BPN Manado, terbukti dalam persidangan.

Meski dokumen yang diajukan hanya berupa fotokopi legalisir tanpa dokumen asli, majelis hakim menilai keberadaan surat tersebut telah diakui sehingga tetap dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Usai persidangan, Hanafi Saleh menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Dengan nada penuh emosi, ia menyebut kemenangan itu sebagai bentuk campur tangan Tuhan terhadap perjuangan mencari keadilan.

“Tim penasihat hukum tidak lupa membesarkan nama Tuhan Yang Maha Kuasa, membesarkan nama Allah SWT sebagai pemegang hak hukum, pemegang hak kebenaran dan pemegang hak keadilan, yang hari ini memberikan perpanjangan tangan lewat hakim yang memimpin sidang praperadilan ini,” ujar Hanafi.

Didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni Putra Akbar Saleh SH, Renaldy Muhamad SH dan Muhamad Faisal Tambi SH, Hanafi menegaskan putusan hakim telah membuktikan fakta-fakta hukum yang mereka perjuangkan sepanjang persidangan.

“Yang sejatinya hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik adalah tidak sah. Karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti penyidik,” tegasnya.

Ia pun optimistis proses hukum selanjutnya akan membuka jalan terhadap terungkapnya kebenaran dan keadilan dalam perkara tersebut.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membuka pintu kepada kita agar pintu keadilan akan kita tegakkan,” tutup Hanafi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara