
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado secara sah mengabulkan permohonan praperadilan Kartini Gagansa atas penerbitan SP3 dari Polda Sulut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sehingga perkara tersebut harus dilanjutkan.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Faisal Munawir Kosah SH, Senin (18/05/2026) hari ini, menyatakan pertimbangan bahwa bukti surat yang dikatakan tidak memenuhi sah alat bukti menurut termohon itu dipertimbangkan itu maksud sahnya alat bukti karena diperkuat keterangan ahli yang dihadiri termohon.
Walaupun surat yang nenjadi bukti dalam kasus dugaan pemalsuan surat hanya berbentuk fotocopy teregalisir tanpa aslinya akan tetapi ada pengakuan pembuat surat yakni Lurah Malendeng dan saksi fakta termohon yang ketika itu sudah ditetapkan tersangka juga mengakui adanya surat dipakai olehnya untuk penerbitan di ATR/BPN Manado sehingga surat itu kuat sebagai alat bukti.
Menyambut itu, Kartini Gagansa melalui tim kuasa hukumnya, Hanafi Saleh SH mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.
“Tim penasehat hukum terdakwa tidak lupa membesarkan nama Tuhan yang maha kuasa, tidak lupa membesarkan nama Allah SWT, sebagai pemegang hak hukum, sebagai pemegang hak kebenaran dan sebagai pemegang hak keadilan yang pada hari ini telah memberikan satu perpanjangan tangan lewat seorang hakim yang memimpin sidang praperadilan ini,” ujar Hanafi didampingi timnya antara lain Putra Akbar Saleh S.H, Renaldy Muhamad S.H dan Muhamad Faisal Tambi S.H.
Selanjutnya dijelaskan Hanafi, sesungguhnya putusan permohonan praperadilan kami nyata, fakta, jelas dan tegas sehingga semua hal itu sesuai fakta hukum yang terungkap di dalam atau sepanjang persidangan praperadilan.
“Yang sejatinya hakim menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah. Karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti penyidik,” tegas Hanafi.
Dengan putusan tersebut, dirinya berkeyakinan proses pengadilan akan membuka tabir keadilan.
“Semoga Tuhan YME, akan senantiasa membukakan pintu kepada kita agar pintu keadilan akan kita tegakkan,” tutupnya.
