
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Minut
Adanya pergantian tampuk kepemimpinan di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dari Hukum Tua Vera Wengkey ke Hukum Tua Reflin Rumengan tidak menutup pintu kelanjutan proses hukum dugaan korupsi Dana Desa di desa wisata tersebut.
Dikatakan tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum Hanafi Saleh, posisinya sebagai pembela kepentingan warga Wori.
“Kemudian, terkait proses hukum yang telah dilayangkan masyarakat tidak akan berakhir. Itu perbuatan pidana yang sudah selesai. Tinggal bagaimana proses selanjutnya. Pergantian Hukum Tua tidak membatalkan persoalan hukum. Wajib hukumnya dilakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat. Tidak ada tawar menawar soal hukum,” ungkapnya.
Dengan berlanjutnya laporan tersebut, kata Hanafi, kalau memang Hukum Tua yang lama bisa membuktikan tuduhan masyarakat maka dia akan terlepas dari kasus tersebut.
“Tapi kalau bisa terbukti, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Hanafi.
Selain itu, diluar kasus hukum yang tengah berproses, Hanafi mengapresiasi langkah Pemkab Minut yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Wori.
“Sekali lagi saya tekankan atas nama masyarakat Desa Wori mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang memberikan perhatian khusus terkait pergantian pejabat. Selain itu Sekda dan Asisten I yang juga alumni Desa Wori dimana beliau sangat tahu kondisi di Desa Wori dimana tahun 2008 beliau pernah menjabat Camat Wori serta jajaran. Juga Camat Wori yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tutupnya.
