
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Minut
Proses serahterima jabatan Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dari Vera Veronika Sengkeh ke pejabat hukum tua yang baru yakni Reflin Rumengan masih menyisakan pertanyaan di benak warga.
Sebab, dalam proses serah terima tersebut, pejabat hukum tua yang lama, Veronika Sengkeh tidak menyertakan sejumlah laporan pertanggungjawaban.
Sebagaimana dikatakan warga Desa Wori, Frans Johanis kepada wartawan mengakui jika proses serahterima tidak sesuai mekanisme.
“Karena dalam laporan pertanggungjawaban hukum tua lama tidak disertakan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan desa. Kemudian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa juga tidak dilaksanakan sehingga timbul pertanyaan di masyarakat kemana dana desa di tahun 2025 itu yang dikelolah Veronika Sengkey selaku pejabat. hukum tua yang lama. Selamat 11 bulan beliau menjabat, kami masyarakat tidak tahu laporannya,” ujar Frans Johanis.
Selain itu juga, lanjut Frans, laporan keuangan adanya dana hibah dari perumahan perum griyatama Wori sebesar 50 juta untuk lahan pekuburan itu tidak ada.
“Atas dasar itu, kami akan menindaklanjuti laporan kami ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tuturnya.
Sementara itu, praktisi hukum serta tokoh masyarakat Desa Wori Hanafi Saleh SH MH dalam kesempatan yang sama menjabarkan adanya 2 dugaan tindak pidana disini.
“Pertama terkait laporan dana desa dan kedua tentang dugaan penggelapan dana hibah itu. Dimana, kalau laporan dana desa memang harus melalui inspektorat, namun soal hibah itu akan melalui pihak kepolisian, tinggal kepolisian yang akan mencari bukti. Kalau terbukti ada penggelapan itulah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya tegas.
