Nasional

Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu

Ilustrasi pekerja Indonesia terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah BSU 2026 sebesar Rp900 ribu.
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu dijadwalkan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Penulis: Tim Redaksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

ADVERTISEMENT

BSU tersebut akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000. Penyalurannya dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja juga tidak perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).

Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, untuk daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Akurasi data menjadi salah satu aspek penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diakses melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau dengan menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.