Nasional

Kesulitan Bayar Pinjol? OJK Catat Risiko Keterlambatan Meningkat

Seorang perempuan memeriksa tagihan pinjaman online melalui ponsel.
Ilustrasi masyarakat yang memeriksa tagihan pinjaman daring di tengah kondisi keuangan yang perlu dikelola.

Penulis: Tim Redaksi

Menghadapi kesulitan membayar cicilan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Kekhawatiran terhadap tagihan, keterlambatan pembayaran hingga proses penagihan kerap membuat peminjam merasa berada dalam situasi yang sulit.

Namun, persoalan tersebut bukan sesuatu yang hanya menjadi perhatian satu orang. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan bahwa risiko keterlambatan pembayaran dalam industri pinjaman daring (pindar) secara keseluruhan mengalami peningkatan.

ADVERTISEMENT

OJK mencatat tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mencapai 5,36 persen pada September 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 4,73 persen.

Kondisi ini memberikan gambaran bahwa kualitas pembayaran menjadi salah satu tantangan yang sedang dihadapi industri pinjaman daring di Indonesia.

Bagi masyarakat yang sedang berusaha menyelesaikan cicilan, informasi ini juga menjadi pengingat bahwa mereka tidak perlu menghadapi persoalan keuangan dengan rasa malu atau mengambil keputusan secara terburu-buru.

Risiko Keterlambatan Pembayaran Terus Meningkat

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026), OJK mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026.

Nilai tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Meski demikian, outstanding pembiayaan mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai Rp106,94 triliun.

Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp460 miliar dalam sebulan, meskipun secara tahunan pembiayaan pinjaman daring masih tumbuh.

Sementara itu, TWP90 menunjukkan perkembangan yang perlu dicermati.

Pada September 2025, TWP90 industri pindar masih berada di angka 2,82 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 4,73 persen pada Agustus 2026, kemudian mencapai 5,36 persen pada September 2026.

Dengan demikian, terjadi kenaikan 2,54 poin persentase dalam setahun.

OJK menegaskan bahwa perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI terus menjadi perhatian.

OJK juga mendorong pertumbuhan industri yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Apakah Angka 5,36 Persen Berarti Banyak Peminjam Gagal Bayar?

Ada hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah menafsirkan data OJK.

TWP90 merupakan indikator yang mengukur proporsi pendanaan dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo terhadap total pendanaan yang masih berjalan.

Jadi, angka 5,36 persen bukan berarti 5,36 persen dari seluruh masyarakat Indonesia mengalami gagal bayar pinjol.

Angka tersebut merupakan rasio risiko pembiayaan secara agregat pada industri pinjaman daring.

Meski demikian, peningkatan TWP90 menunjukkan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran memang perlu mendapat perhatian.

Bagi peminjam yang sedang mengalami kondisi serupa, penting untuk memahami bahwa kesulitan keuangan perlu diselesaikan secara bertahap dan berdasarkan kemampuan yang nyata.

Tidak perlu mengambil keputusan karena panik, apalagi menutup pinjaman lama dengan pinjaman baru yang justru berpotensi memperbesar beban.

Kesulitan Membayar Bukan Berarti Hak Peminjam Hilang

Masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran tetap memiliki hak sebagai konsumen jasa keuangan.

Kewajiban menyelesaikan pinjaman memang tetap berlaku sesuai perjanjian. Namun, hal itu tidak memberikan kebebasan kepada penyelenggara maupun pihak penagih untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam.

Ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan telah mengatur batas-batas penagihan tersebut.

Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa kehilangan seluruh haknya hanya karena sedang mengalami kesulitan membayar cicilan.

BeritaManado.com sebelumnya telah mengulas lebih lengkap mengenai hak peminjam yang memiliki utang pinjol tetapi kesulitan membayar cicilan.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini penting agar masyarakat dapat menghadapi persoalan pinjaman dengan lebih tenang.

Lima Langkah Jika Belum Mampu Membayar Cicilan

Bagi masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah masalah semakin besar.

1. Periksa kembali seluruh kewajiban

    Catat jumlah pinjaman, sisa kewajiban, tanggal jatuh tempo, serta biaya yang tercantum dalam perjanjian. Dengan begitu, peminjam mengetahui kondisi keuangan secara lebih jelas.

    2. Hitung kemampuan pembayaran

      Sesuaikan rencana pembayaran dengan penghasilan dan kebutuhan pokok sehari-hari. Jangan menjanjikan pembayaran yang sebenarnya tidak sanggup dipenuhi.

      3. Hubungi penyelenggara melalui kanal resmi

        Jelaskan kondisi keuangan secara terbuka. Tanyakan apakah tersedia pilihan penyelesaian, perubahan jadwal pembayaran, atau keringanan sesuai kebijakan penyelenggara.

        Persetujuan terhadap perubahan kewajiban atau jadwal pembayaran tetap bergantung pada ketentuan dan kesepakatan dengan penyelenggara.

        4. Hindari pinjaman baru untuk menutup utang lama

          Mengambil pinjaman tambahan untuk membayar cicilan sebelumnya berisiko menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit dihentikan.

          5. Simpan bukti komunikasi dan pembayaran

            Dokumentasikan bukti transfer, pesan, tagihan, serta komunikasi dengan pihak penyelenggara. Ini dapat membantu apabila muncul perbedaan perhitungan atau persoalan penagihan.

            Pembahasan lebih lanjut mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika terlambat membayar juga tersedia dalam artikel Telat Bayar Pinjol? Ini 5 Langkah agar Masalah Tidak Semakin Berat.

            OJK Juga Mengawasi Kesehatan Perusahaan Pinjol

            Selain kualitas pembayaran, OJK turut memperhatikan kondisi kesehatan perusahaan penyelenggara pinjaman daring.

            Hingga Oktober 2026, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara pindar telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

            Dengan demikian, masih terdapat sembilan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

            Pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan industri serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan layanan pembiayaan digital.