Bisnis dan Ekonomi

OJK Tetapkan Bos Asuransi Jiwa Prolife Tersangka, Sita Aset Senilai Rp114 Miliar

OJK Tetapkan Bos Asuransi Jiwa Prolife Tersangka, Sita Aset Senilai Rp114 Miliar
Konferensi pers kasus hukum Asuransi Jiwa Prolife

Editor: Sri Surya | Manado

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/AJIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan pelanggaran ketentuan di sektor perasuransian, termasuk tidak menjalankan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik menduga tersangka secara sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, serta kecukupan investasi. Perusahaan juga tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK menyebut telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada pemegang saham pengendali agar mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar dimulainya proses penyidikan pidana.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk mendukung pemulihan hak para korban sesuai mekanisme hukum.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi sekitar Rp114,55 miliar, meliputi:
Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar.
Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku.

Upaya tersebut juga bertujuan memastikan hasil tindak pidana tidak lagi dikuasai pelaku maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri, dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara