Bisnis dan Ekonomi

OJK: 608 Ribu Kasus Scam Terjadi, Rp674 Miliar Dana Korban Diselamatkan

OJK: 608 Ribu Kasus Scam Terjadi, Rp674 Miliar Dana Korban Diselamatkan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Editor: Sri Surya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya untuk mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat.

Friderica menegaskan, scam kini telah berkembang menjadi ancaman serius sehingga diperlukan kemitraan yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta (public-private partnership/PPP).

Kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, pelaku penipuan juga memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.

UNODC Apresiasi Langkah OJK
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dan OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre.

Menurut Gita, dampak scam tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“Setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.

Ia menilai transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang digunakan.

Kemitraan antara UNODC dan OJK, lanjut Gita, menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan pengalaman global dalam memperkuat perlindungan terhadap kejahatan penipuan.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menekankan bahwa penipuan daring kini bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara