
Penulis: Sri Surya | Manado
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari berbagai praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang meresahkan.
Selain menindak pinjol ilegal, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus penipuan dan investasi bodong yang kini marak beredar di ruang digital.
Beberapa modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas keuangan resmi, penawaran pendanaan, skema money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.
Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan instan, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi Satgas PASTI.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran pinjaman online ilegal atau investasi bodong dapat segera melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].
