
Editor: Sri Surya
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGo) memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal di daerah.
Salah satu temuan terbaru adalah masih beroperasinya puluhan usaha gadai tanpa izin di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Temuan tersebut diungkapkan Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo di Manado, Kamis (18/6/2026).
“Hasil inventarisasi menemukan 36 usaha gadai ilegal, dengan rincian 5 di antaranya berkomitmen mengajukan izin, 1 telah memperoleh izin, dan 2 menyatakan menutup usaha, serta 28 lainnya belum memberikan konfirmasi,” ujar Robert.
Menurut Robert, Satgas PASTI SulutGo telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan data 28 pelaku usaha gadai ilegal kepada Satgas PASTI Pusat pada April 2026 untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain itu, lima pelaku usaha yang menyatakan komitmen mengurus perizinan telah diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan transaksi maupun piutang baru hingga izin resmi dari OJK diterbitkan.
Namun demikian, OJK masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak kooperatif meskipun telah diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pembinaan dan pendekatan persuasif.
“Kasus ini membuktikan bahwa meskipun kami telah melakukan pendekatan persuasif dan penegakan hukum, masih banyak pelaku usaha ilegal yang tidak kooperatif,” kata Robert.
Ia menegaskan, OJK SulutGo tidak akan tinggal diam terhadap pelaku usaha yang tetap menjalankan kegiatan tanpa izin.
Untuk itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan segera dilakukan guna mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
“Karena itu, Kantor OJK SulutGo akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang tidak merespons dan tetap beroperasi tanpa izin,” tegasnya.
Melalui Satgas PASTI, OJK bersama berbagai instansi terkait terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial serta praktik usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
