
OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global
Penulis: Sri Surya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia masih mampu menjaga stabilitas di tengah tekanan global, meskipun pasar modal mengalami koreksi tajam hingga 41,52 persen sepanjang 2026.
Penilaian tersebut disampaikan setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 28 Oktober 2026, yang mencermati perkembangan ekonomi dan industri keuangan di dalam maupun luar negeri.
Kondisi ini menjadi perhatian karena ketidakpastian ekonomi global, kenaikan harga energi, tekanan inflasi, serta ekspektasi suku bunga tinggi masih membayangi pasar keuangan.
Di tengah situasi tersebut, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan integritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis, 5 November 2026, OJK menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan III 2026 tetap positif sebesar 5,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Aktivitas manufaktur juga menunjukkan penguatan dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Oktober 2026 mencapai level 54, tertinggi sejak Maret 2024.
OJK Pantau Pasar Modal, Investor Tumbuh 33,55 Juta
Di sektor pasar modal, aktivitas penghimpunan dana korporasi masih berjalan. Hingga akhir Oktober 2026, total nilai penawaran umum mencapai Rp209,77 triliun, sementara jumlah investor pasar modal meningkat menjadi 33,55 juta atau tumbuh 64,75 persen secara year-to-date (ytd).
Penambahan investor baru selama Oktober 2026 mencapai 1,38 juta orang. Rata-rata nilai transaksi harian saham juga meningkat menjadi Rp16,31 triliun, dibandingkan Rp14,94 triliun pada September 2026.
Namun, perkembangan tersebut berlangsung di tengah tekanan pasar yang cukup besar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada posisi 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara bulanan dan terdepresiasi 41,52 persen sepanjang tahun berjalan.
Investor asing juga mencatatkan aksi jual bersih atau net sell saham sebesar Rp16,88 triliun selama Oktober 2026.
Menghadapi dinamika tersebut, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar, termasuk penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, sektor perbankan masih memperlihatkan kinerja positif. Penyaluran kredit pada September 2026 tumbuh 13,26 persen yoy menjadi Rp9.245 triliun.
Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 23,20 persen, sedangkan kredit UMKM tumbuh 2,68 persen.
Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 8,22 persen yoy menjadi Rp10.492 triliun. Kualitas kredit perbankan tetap terkendali dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,07 persen.
OJK Perketat Pengawasan dan Pelindungan Konsumen
Selain menjaga stabilitas industri, OJK meningkatkan penegakan ketentuan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Sepanjang Oktober 2026, pengawasan pasar modal menghasilkan sanksi administratif berupa denda Rp2,12 triliun, empat pencabutan izin, dua pembekuan izin, serta sembilan peringatan tertulis.
Denda utama sebesar Rp2,1 triliun berkaitan dengan pelanggaran perdagangan saham DSSA senilai Rp1,5 triliun, proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar. OJK menyatakan denda tersebut telah dibayar lunas pada 23 dan 28 Oktober 2026.
Pada aspek pelindungan konsumen, OJK menerima 94.363 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology sebanyak 42.221 laporan, disusul sektor perbankan sebanyak 29.629 laporan.
OJK juga mencatat Satgas PASTI telah menghentikan 1.489 entitas, penawaran, dan aktivitas keuangan ilegal hingga 28 Oktober 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.199 pinjaman online ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Di tengah gejolak ekonomi global dan tekanan pasar modal, kemampuan menjaga kepercayaan publik menjadi salah satu kunci penting bagi OJK dalam mempertahankan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
