Bisnis dan Ekonomi

OJK Temukan 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulut dan Gorontalo

OJK Temukan 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulut dan Gorontalo
Media Update OJK SulutGo

Penulis: Sri Surya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas gadai ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Kepala OJK SulutGo Robert H.P. Sianipar mengungkapkan hingga pertengahan 2026 ditemukan puluhan pelaku usaha gadai ilegal di wilayah tersebut.

“Pada tahun ini OJK bersama Satgas PASTI menjalankan strategi komprehensif untuk menertibkan pelaku usaha gadai ilegal melalui regulasi, pengawasan, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat,” kata Robert.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan, terdapat 36 pelaku usaha gadai ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi terhadap Pelaku Usaha Gadai, diperoleh data pelaku usaha gadai ilegal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo dengan total sebanyak 36 pelaku usaha, dan 28 di antaranya telah diteruskan ke Satgas PASTI Pusat karena tidak memberikan tanggapan atau konfirmasi,” ujarnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang telah memiliki izin resmi agar terhindar dari berbagai risiko kerugian.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara