
Penulis: Sri Surya | Manado
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri pergadaian di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Sejalan dengan itu, OJK resmi memberikan izin usaha kepada PT Pergadaian Mas Sinar sebagai pelaku usaha pergadaian yang legal dan diawasi regulator.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara konsisten melakukan penertiban terhadap entitas pergadaian yang belum berizin.
Langkah penanganan dilakukan mulai dari tahap klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha sampai izin resmi diterbitkan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menegaskan pentingnya legalitas dalam operasional usaha pergadaian di daerah.
“Perizinan yang diberikan kepada PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo,” kata Robert H. P. Sianipar.
OJK mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan layanan pergadaian yang telah terdaftar dan berizin serta berada di bawah pengawasan OJK.
Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan dalam setiap transaksi keuangan.
PT Pergadaian Mas Sinar diwajibkan memulai kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak izin diterbitkan.
Perusahaan juga harus mencantumkan informasi secara jelas di kantor pusat maupun kantor cabang, termasuk nomor izin usaha, jam operasional, tingkat bunga pinjaman, serta biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan hadirnya PT Pergadaian Mas Sinar, OJK berharap masyarakat memiliki alternatif layanan pergadaian yang aman, legal, dan terpercaya di Kota Kotamobagu. (***)
