
Penulis: Tim Redaksi
Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan bantuan sembako Triwulan III dijadwalkan mulai cair pada 20 Juli 2026.
Penyaluran bantuan untuk periode Juli-September tersebut saat ini memasuki tahap akhir pemutakhiran dan pembersihan data penerima agar bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat.
Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah mulai menyalurkan bantuan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain memastikan ketepatan sasaran, pemerintah juga menyiapkan penguatan melalui program pemberdayaan bagi penerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan proses pemutakhiran data hampir rampung setelah Kementerian Sosial menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pemutakhiran Data Jadi Kunci Penyaluran Bansos PKH Cair Juli
Gus Ipul menjelaskan hasil pembaruan data menunjukkan terdapat KPM yang tetap menerima bantuan, ada pula yang tidak lagi menjadi penerima.
Di sisi lain, muncul calon penerima baru sesuai hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan.
Menurutnya, perubahan daftar penerima sepenuhnya bergantung pada hasil pembaruan data di lapangan yang dilakukan secara bertahap.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif memperbarui data masyarakat.
Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur disebut sebagai tiga provinsi dengan tingkat pemutakhiran tertinggi, sementara Kota Bekasi menjadi daerah yang paling banyak melakukan pembaruan data.
“Ini artinya bahwa daerah telah begitu peduli terhadap proses pemutahhiran itu, karena kita harus akui data ini yang kita terima adalah data dari daerah, dan daerahlah yang paling tahu tentang kondisi objektif warganya,” ujarnya.
Pemutakhiran data dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan kepada operator data di desa atau kelurahan melalui mekanisme musyawarah.
Selanjutnya data diteruskan ke Dinas Sosial sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota dan dikirim ke Kementerian Sosial.
Dari Kemensos, data diteruskan kepada BPS untuk menjalani proses verifikasi dan validasi.
Setiap tiga bulan, data yang telah diverifikasi dikembalikan kepada Kemensos sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.
