Jakarta, BeritaManado.com — Presiden Joko Widodo telah melantik Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, sebagai Menteri Sosial yang baru, pada Rabu (11/9/2024) kemarin.
Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mundur dari jabatannya setelah mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2024.
Pengangkatan Gus Ipul menjadi sorotan publik, karena dilakukan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, Gus Ipul hanya akan menjabat sekitar satu bulan, tepatnya 39 hari, sebagai Menteri Sosial.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, meski masa jabatannya sangat singkat, Gus Ipul mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Satu detik saja berharga,” ujarnya.
Bagi Gus Ipul, pengangkatannya sebagai Menteri Sosial, meskipun singkat, merupakan sebuah kehormatan.
Menariknya, meskipun hanya menjabat selama 39 hari, Gus Ipul tetap akan memperoleh hak pensiun seumur hidup.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Hak pensiun seumur hidup bagi Gus Ipul diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Besaran pensiun tersebut ditetapkan berdasarkan masa jabatan yang dijalani.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” demikian bunyi Pasal 11 beleid tersebut.
Artinya, meskipun hanya menjabat dalam waktu yang sangat singkat, Gus Ipul tetap berhak mendapatkan hak pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak pensiun merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa-jasa menteri yang telah mengabdi, meski dalam kurun waktu yang relatif singkat.
(jenlywenur)