
Penulis: JenlyWenur | Manado
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat dinamisasi data penerima bantuan sosial (bansos) meningkat signifikan sepanjang 2025 hingga September 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 10,8 juta keluarga baru terdata mengajukan diri untuk masuk ke dalam sistem perlindungan sosial, sementara 82 ribu keluarga lainnya mendapat sanggahan terkait kelayakan penerima manfaat bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pergerakan angka ini dipicu oleh terbukanya akses partisipasi aktif masyarakat dalam proses koreksi data.
“Sampai hari ini, di tahun 2025 ada usul sebanyak 6.357.367 keluarga, sementara di tahun 2026 sampai sekarang di bulan yang sama (September) ada 4.505.554 keluarga yang mengajukan untuk mendapatkan bansos,” kata Saifullah di Jakarta, Senin (14/9/2026), dilansir dari Antara.
Di sisi lain, laporan sanggahan atas kepesertaan bansos mencapai 57.907 keluarga pada 2025 dan 24.521 keluarga hingga September 2026.
Sanggahan maupun usulan ini muncul dari kesadaran warga sendiri atau laporan masyarakat sekitar yang menandakan kontrol publik berjalan untuk memperbaiki akurasi data.
Kolaborasi Kemensos dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memutakhirkan data telah menyasar 14.141.195 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses verifikasi ini berhasil menyaring dan memasukkan sekitar 4 juta keluarga baru yang sebelumnya belum pernah tersentuh bantuan pemerintah.
Mekanisme Pengajuan dan Sanggahan
Masyarakat yang ingin mendaftarkan warga layak bantu atau melaporkan penerima bansos yang tidak tepat sasaran dapat memanfaatkan dua jalur utama:
Jalur Formal: Mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk diproses oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jalur Digital & Layanan Pengaduan:
- Fitur ‘Usul-Sanggah’ di aplikasi Cek Bansos
- Portal regsosek.bps.go.id
- Call Center Kemensos di nomor 021-171
- WhatsApp Lapor di nomor 0887-7171-171
Selain jalur mandiri, Kemensos menggaet relawan melalui program Agen Perlinsos.
Warga dapat mendaftarkan diri secara sukarela melalui portal perlinsos.kemensos.go.id untuk membantu pendataan warga kurang mampu di lingkungan sekitarnya.
“Siapapun bisa menjadi agen perlinsos, sebagai relawan. Jadi ini bukan lapangan pekerjaan, tapi ini adalah undangan untuk bersedia menjadi relawan, menjadi agen perlinsos,” katanya.
Proses Verifikasi Bertahap
Kemensos menegaskan bahwa setiap usulan maupun sanggahan dari masyarakat tidak serta-merta langsung mengubah status kepesertaan.
Seluruh laporan harus melewati tahapan verifikasi teknis sebelum ditetapkan.
Untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), pemutakhiran data berjalan dalam siklus tiga bulanan.
Sementara bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), penyesuaian data dilakukan secara berkala setiap bulan.
