Sitaro

JPU Bantah Dalih PH CIK soal Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi

JPU Bantah Dalih PH CIK soal Keterlambatan dan Kekurangan Administrasi
JPU Bantah Dalih PH CIK soal Dana Bencana Gunung Ruang

Penulis: Jhonli Kaletuang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai alasan kekurangan personel, ancaman, hingga riak-riak di masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlambatan dan kekurangan administrasi dalam penyaluran dana stimulan bencana Gunung Ruang yang menjerat Bupati Sitaro nonaktif, CIK alias Chyntia.

Pernyataan ini disampaikan JPU Noval Thaher, SH, MH, menanggapi dalih Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Michael Jacobus, SH, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana stimulan bencana tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Noval, persoalan kekurangan personel seharusnya dapat diatasi melalui mekanisme yang telah tersedia.

Ia merujuk pada keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebutkan bahwa apabila terjadi kekurangan personel, pimpinan daerah seharusnya menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menambah personel.

“Bagi kami JPU, hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alasan. Karena ditegaskan juga oleh para saksi dari BNPB bahwa jika ada kekurangan personel, pimpinan daerah seharusnya mengeluarkan SK penambahan personel,” ujar Noval.

Terkait alasan adanya ancaman dan riak-riak di masyarakat, Noval menjelaskan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah mengatur mekanisme untuk mengatasi persoalan tersebut melalui Tim Pendamping Masyarakat (TPM).

Tim tersebut terdiri dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang dapat dilibatkan untuk membantu meredam gejolak serta mengatasi kendala di lapangan.

Menurut Noval, apabila TPM diaktifkan dan dilibatkan secara optimal, persoalan tersebut seharusnya dapat ditangani.

“Dan terkait ini, kami JPU punya bukti untuk mendukung keterangan ini pada persidangan selanjutnya,” katanya.

Selain itu, ada juga dalih dari PH terdakwa termasuk terdakwa sendiri bahwa upaya penentuan harga dari pemerintah terhadap barang material bangunan pada waktu itu semata-mata untuk menekan harga material sesuai permintaan masyarakat.

“menurut saksi dari BNPB jika ada kebijakan seperti itu seharusnya tidak boleh melanggar Juklak dan Juknis, dan sebagaimana ditentukan dalam Juklak bahwa harga barang harus sesuai dengan Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui suatu peraturan dan tidak boleh ada penunjukan toko, karena itu akan mengurangi kebebasan dan kemandirian para penerima bantuan dalam mengadakan sendiri material yang dibutuhkan,’’ ujar Noval lagi.

Untuk mendukung keterangan ini maka JPU akan sajikan dalam persidangan selanjutnya bahwa patokan harga yang ditentukan oleh pemda dalam rangka penyaluran dana DSP melalui toko-toko yang ditunjuk memiliki maksud tersembunyi untuk menguntungkan segelintir orang dan bukan semata-mata demi kepentingan masyarakat.

“Dan ini akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya,’’ katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan pernyataan-pernyataan sepihak dari segelintir orang tentang suatu keadaan atau situasi yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu benar terkait perkara ini.

“Padahal persidangan masih berlangsung. Masih banyak bukti dari kami JPU yang belum ditampilkan yang akan kami sajikan dalam sidang-sidang selanjutnya. Jadi sekali lagi saya harapkan supaya masyarakat bersabar menantikan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini menurut jadwal dan mekanisme peradilan yang sudah diatur,’’ imbuh Noval.