
MANADO, BeritaManado.com — Tudingan bahwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sulawesi Utara ESL alias Steven, menikmati anggaran belanja iklan media Rp7,5 miliar dibantah keras tim kuasa hukumnya. Mereka menilai ada upaya framing yang sengaja menyudutkan kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Ditkrimsus Polda Sulut.
Penasihat hukum tersangka ESL, Doan Tagah,SH, menegaskan bahwa dana Rp7,5 miliar itu bukan uang yang masuk ke kantong kliennya. Angka tersebut, jelasnya, adalah total anggaran resmi belanja iklan yang dialokasikan kepada media rekanan Pemprov Sulut yang memenuhi syarat kontrak.
“Kami tegaskan, klien kami tidak menikmati uang Rp7,5 miliar itu. Itu alokasi pembayaran belanja iklan media. Supaya persoalan hukum ini terang, kami sudah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk melakukan konfrontir kepada masing-masing tersangka dan pihak terkait,” ujar Doan, di Mapolda Sulut, Kamis (29/10/2026)
Menurut Doan, konfrontir di hadapan penyidik penting untuk menghasilkan berita acara resmi yang dapat membuktikan secara transparan ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.
Soal Dugaan Cashback, Ada Potensi Permainan Oknum
Menanggapi pernyataan penyidik soal dugaan cashback dan manipulasi pencairan dana iklan, Doan tidak menampik kemungkinan adanya permainan di level oknum bawahan.
Ia pun memaparkan gambaran modus yang diduga terjadi di lapangan, yakni pembayaran iklan yang tidak sepenuhnya sampai ke media.
“Misalnya anggaran iklan Rp10 juta, tapi yang dibayarkan ke media hanya Rp3 juta, sementara Rp7 juta sisanya ditahan oknum. Dugaan praktik seperti inilah yang harus dibuka terang. Klien kami justru sejak awal menjabat tegas melarang bawahannya bermain-main dengan anggaran iklan, termasuk melarang penitipan iklan atau advertorial fiktif,” jelasnya.
Klaim Audit BPK: Tak Ada Temuan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum juga menyinggung hasil pemeriksaan keuangan periode 2023 hingga 2024. Menurut mereka, penggunaan anggaran Kominfo Sulut telah berulang kali diaudit oleh BPK RI dan Inspektorat Daerah.
“Hasil audit BPK RI dan Inspektorat menunjukkan tidak ada temuan kerugian keuangan negara terkait paket pengadaan ini. Meski begitu, kami tetap kooperatif dan sangat menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik yang sedang berjalan,” pungkas Doan.
Diketahui, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar, dari total anggaran kegiatan sebesar Rp34,696 miliar selama dua tahun.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.
Deidy Wuisan
