
Editor: Sri Surya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya menciptakan sekolah yang aman dan nyaman agar murid dapat belajar serta mengembangkan potensi tanpa dihantui rasa takut.
Penegasan itu disampaikan dalam diskusi publik tentang pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10/2026), dengan menekankan perlunya kerja sama berkelanjutan antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Perundungan bukan sekadar persoalan perilaku anak. Dampaknya dapat merusak masa depan, menimbulkan trauma, bahkan berujung pada hilangnya nyawa.
Karena itu, upaya pencegahan dan perlindungan murid menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Jadi Fokus Kemendikdasmen
Untuk memperkuat perlindungan peserta didik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Cakupan kebijakan ini meliputi perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keamanan digital.
Pelaksanaannya membutuhkan langkah pencegahan yang terarah, termasuk mendeteksi potensi masalah sejak dini dan menyediakan jalur pelaporan yang melindungi pihak terkait.
“Penerapan kebijakan ini menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan juga perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan,” ujar Mendikdasmen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, turut menyoroti besarnya tantangan dalam melindungi anak dari kekerasan.
Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, sementara satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian serius, termasuk terhadap kekerasan yang tidak meninggalkan luka fisik.
Penghinaan, tindakan merendahkan martabat, dan ancaman merupakan bentuk kekerasan emosional yang dapat memengaruhi kondisi psikologis serta perkembangan anak.
“Data di atas menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan. Kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, juga perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Upaya perlindungan perlu disertai penanganan kasus yang berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga,” papar Menteri Arifah.
Perundungan Digital dan Pentingnya Perlindungan Anak
Ancaman perundungan juga menjadi perhatian di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber.
Selain itu, 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Tantangan lain terlihat dari kesiapan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.
Hanya 39,9 persen orang tua yang merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital, sedangkan pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berkisar 10–12 persen.
“Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” terang Menteri Meutya dalam pembahasan mengenai risiko perundungan siber.
Pemerintah juga mendorong perlindungan anak melalui kebijakan PP Tunas dengan pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Upaya tersebut melengkapi perlindungan yang perlu diterapkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957, Bambang Patijaya, mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap perundungan sebagai perilaku lumrah yang akan berhenti dengan sendirinya.
“Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral.
Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas, melindungi korban, serta memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Melalui penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kemendikdasmen mendorong keterlibatan semua pihak agar perlindungan murid tidak berhenti pada kebijakan formal.
Sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran dalam memastikan setiap anak dapat belajar dengan tenang, tumbuh secara optimal, serta menjalani pendidikan tanpa rasa takut terhadap perundungan. (***)
