
Editor: Sri Surya | Manado
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Kamis (29/10/2026), memutuskan membatalkan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya ditetapkan dalam RUPS LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas ketentuan dan hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan persyaratan pengurus bank.
Pembatalan itu mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 mengenai hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Rapat juga menindaklanjuti Surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 tentang tanggapan atas laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Pemegang saham BSG selanjutnya menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru dalam RUPS berikutnya.
Calon tersebut akan diajukan untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Direktur Utama BSG Revino Pepah mengatakan, keputusan dalam RUPS LB merupakan bagian dari upaya perseroan memenuhi ketentuan regulator sekaligus memastikan proses penataan pengurus berjalan sesuai aturan.
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan OJK. Kami berkomitmen menjalankan setiap keputusan pemegang saham sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan kepada nasabah,” ujar Revino Pepah.
RUPS LB tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H., serta para bupati dan wali kota dari Sulawesi Utara dan Gorontalo sebagai pemegang saham perseroan.
Diketahui, tingkat kehadiran pemegang saham mencapai 97,59 persen.
Pemerintah Kota Gorontalo menjadi satu-satunya pihak yang tidak terwakili dalam rapat tersebut.
Koperasi Karyawan (Kopkar) Bank SulutGo turut hadir.
Selain pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri, RUPS LB juga membahas penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi agar sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Melalui keputusan tersebut, BSG menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi ketentuan pengawasan perbankan. (***)
