
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, H. Ramlan Ifran, klarifikasi isu PAW terhadap dirinya.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Anggota DPRD Kota Bitung, H. Ramlan Ifran, akhirnya angkat bicara menanggapi isu pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret namanya. Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bitung itu menegaskan, proses PAW merupakan kewenangan partai yang harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026), Ramlan mengaku tidak mengetahui adanya usulan PAW terhadap dirinya. Ia menyebut, dalam dua kali rapat yang diikutinya, tidak ada pembahasan mengenai usulan tersebut.
“Urusan PAW itu urusan partai. Tahapannya dari DPD ke DPW, DPP, dan itu adalah usulan. Dua kali rapat tidak ada usulan itu. Jadi, kalau isu soal PAW, saya kurang tahu,” tegas Ramlan.
Ia menjelaskan, proses PAW tidak bisa dilepaskan dari mekanisme internal partai, mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Karena itu, Ramlan meminta semua pihak agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya kepada sumber yang berwenang.
Menurutnya, verifikasi informasi menjadi hal penting agar isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman, terlebih jika menyangkut persoalan internal partai dan kedudukannya sebagai anggota DPRD.
Ramlan juga menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan kesalahan, baik dalam kapasitasnya sebagai pengurus partai, anggota fraksi, maupun kader Partai NasDem.
“Kalau berbicara soal saya salah, sebagai pengurus partai, sebagai anggota fraksi, sebagai anggota partai tersebut, saya siap menerima. Tapi kalau saya tidak salah, ya saya harus hadapi juga dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Ramlan dalam menghadapi isu PAW yang beredar. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan kesalahan, sekaligus meminta agar persoalan tersebut disikapi berdasarkan fakta dan mekanisme resmi partai.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak DPD Partai NasDem Kota Bitung mengenai adanya usulan PAW terhadap H. Ramlan Ifran.
