Berita Utama

Demokrasi Desa Kerap Tak Efektif bagi Tata Kelola Pemerintahan, Ferry Liando Ungkap Akar Masalahnya

Demokrasi Desa Kerap Tak Efektif bagi Tata Kelola Pemerintahan, Ferry Liando Ungkap Akar Masalahnya
Dekan FISIP Unsrat, Dr Ferry Liando, paparkan materi di Bimtek Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa se-Kota Kotamobagu di Hotel Granpuri, Manado, Kamis (29/10/2026).

Penulis: JenlyWenue | Manado

Demokrasi tingkat desa dinilai belum sepenuhnya berjalan efektif dalam mendongkrak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Musababnya, kemenangan seorang kepala desa di bilik suara kerap kali tidak ditentukan oleh kecakapan manajerial atau rekam jejak kepemimpinan, melainkan faktor kedekatan emosional hingga politik uang.

ADVERTISEMENT

Pandangan tersebut diungkapkan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi (FISIP Unsrat), Dr Ferry Liando, S.IP, M.Si.

Ia memaparkan materi tersebut dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa se-Kota Kotamobagu yang digelar di Hotel Granpuri, Manado, Kamis (29/10/2026).

Acara peningkatan kapasitas ini diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut.

Menurut Liando, perilaku pemilih di akar rumput secara umum terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sosiologis dan pragmatis.

Pemilih sosiologis cenderung memberikan suara berdasarkan ikatan kekerabatan, hubungan keluarga, kesamaan suku, hingga latar belakang keagamaan.

“Jenis pemilih ini selalu menutup mata soal apakah calon itu memiliki kapasitas atau tidak. Yang mendorong pilihan itu karena aspek kedekatan emosional,” ujar Liando.

Sementara itu, pemilih pragmatis menjatuhkan pilihan karena faktor imbalan materi.

Kondisi ekonomi masyarakat pedesaan yang mayoritas masih berada di tingkat kesejahteraan rendah membuat sebagian warga merasa diuntungkan secara instan saat menerima pemberian dari kandidat tertentu.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas kepemimpinan di tingkat lokal.

Akibat minimnya kompetensi, banyak kepala desa terpilih yang akhirnya kesulitan memajukan wilayahnya, terjebak dalam pusaran konflik berkepanjangan, minim inovasi, hingga berujung pada kasus hukum.

“Banyak kepala desa tidak tahu merumuskan strategi bagaimana desanya keluar dari permasalahan, tidak paham soal inovasi, tidak paham soal regulasi, tidak cakap dalam menyusun perencanaan, dan kerap keliru dalam pengambilan keputusan. Beberapa dari mereka akhirnya berurusan dengan aparat penegakan hukum karena terbukti menyalahgunakan kewenangan,” beber Dekan FISIP Unsrat tersebut.

Ia menambahkan, terpilihnya figur dengan kapasitas minim ini dipicu oleh tiga hal utama: praktik jual beli suara, intervensi atau penitipan calon oleh pihak eksternal seperti partai politik atau unsur pemerintah daerah, serta dominasi kelompok kekerabatan keluarga mayoritas di desa.

Meski demikian, putra Desa Malola, Minahasa Selatan ini mengapresiasi pelaksanaan Bimtek tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan aparatur desa.

Menurutnya, kapasitas yang mumpuni harus mencakup tiga pilar utama secara utuh, yakni pengetahuan, keterampilan, dan karakter.

Strategi Cegah Korupsi di Tingkat Desa

Guna menghindarkan para kepala desa dari jerat hukum dan tindak pidana korupsi, Liando merumuskan empat langkah pencegahan praktis yang wajib dikuasai:

1. Paham Regulasi dan Administrasi: Menguasai aturan secara komprehensif terkait prosedur administrasi, memahami batasan larangan, serta menjalankan kewajiban resmi secara disiplin.

2. Kenali Akar Masalah: Mengidentifikasi penyebab utama aparatur desa terjerat hukum, apakah murni karena kesengajaan (by design), kelalaian manusia (human error), atau tekanan pihak luar sehingga langkah mitigasi bisa diambil.

3. Petakan Area Rawan: kenali bagian-bagian yang rawan dalam setiap prosedur administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, kemudian buat pemetaan strategis pencegahan.

4. Waspadai Tekanan Eksternal: Mengantisipasi tekanan lingkungan luar, seperti tuntutan dari tim sukses pasca pemilihan, tekanan gaya hidup untuk memenuhi status sosial, hingga beban utang kampanye akibat pinjaman modal saat bertarung di Pilkades.