
Minsel, BeritaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto khusus nya pada point 4 (empat) bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan dipimpin langsung Kalapas Fentje Mamirahi, pada Jumat (21/2/2025), yang didampingi pejabat struktural beserta staff.
Kalapas Fentje Mamirahi menyampaikan bahwa bantuan sosial berupa paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga WBP, khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi.
“Hari ini kami memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu,” ungkap Fentje Mamirahi.
“Diharapkan melalui program ini kami Lapas Amurang dapat meringankan kebutuhan pangan keluarga WBP yang kurang mampu sesuai dengan arahan Menteri Imipas,’’ pungkasnya.
(***/TamuraWatung)