
Penulis: Tim Redaksi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DR dan FA. Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026) hari ini.
“Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” ujar Totok.
Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, DR dipersangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri,” kata Totok.
FA dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan kedua tersangka.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Totok.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan sejak 10 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Totok juga mengungkapkan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara kepada Korps Adhyaksa sebagai bentuk sinergi penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” tandasnya.
