
Penulis: Sri Surya | Manado
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Sepanjang semester pertama 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, dengan pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi.
Data OJK menunjukkan, dari total entitas yang ditindak sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 951 merupakan pinjaman online ilegal, 238 investasi ilegal, 27 usaha pergadaian ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Jumlah tersebut menegaskan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman terbesar di sektor jasa keuangan.
Meski berbagai upaya penindakan terus dilakukan, pelaku tetap bermunculan dengan modus baru melalui aplikasi, situs web, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Dalam periode yang sama, OJK juga menerima 22.206 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 19.169 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait pergadaian ilegal.
Besarnya jumlah pengaduan menunjukkan masyarakat masih menjadi sasaran berbagai praktik keuangan ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa prosedur jelas maupun investasi dengan janji keuntungan tidak wajar.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas PASTI juga mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 608.167 laporan dugaan penipuan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan terkait dugaan tindak kejahatan, dengan 557.751 rekening telah berhasil diblokir.
Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
OJK menilai kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.
Selain melakukan penindakan, OJK terus mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat dapat memeriksa status perizinan perusahaan melalui kanal resmi OJK dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan maupun investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melapor kepada OJK, bank, atau penyedia jasa keuangan agar proses penanganan dan pemblokiran rekening dapat dilakukan secepat mungkin.
