
Penulis: Sri Surya | Manado
Industri aset keuangan digital, termasuk aset kripto, terus menunjukkan pertumbuhan positif di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun sepanjang Mei 2026, disertai peningkatan jumlah investor menjadi 22,40 juta akun.
Kinerja tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset digital masih tinggi meski pasar global masih diwarnai fluktuasi harga dan ketidakpastian ekonomi.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto meningkat 3,17 persen secara bulanan (month to month/mtm), dari 21,71 juta akun pada April menjadi 22,40 juta akun pada Mei 2026.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto naik tipis 0,11 persen dibandingkan bulan sebelumnya, dari Rp22,98 triliun menjadi Rp23,01 triliun.
Di sisi lain, transaksi derivatif aset keuangan digital tumbuh lebih tinggi, yakni 11,67 persen menjadi Rp5,69 triliun.
OJK menilai pertumbuhan jumlah investor di tengah fluktuasi transaksi mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital nasional yang tetap terjaga.
Dalam laporan RDKB Juni 2026, OJK menyampaikan di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
Saat ini Indonesia memiliki 2 bursa aset kripto yang telah berizin, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX).
Kedua bursa tersebut mengelola daftar aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan secara mandiri.
Hingga Mei 2026, tercatat 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset digital diperdagangkan melalui CFX, sedangkan ICEX memiliki 788 aset keuangan digital dalam daftar perdagangannya.
OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas:
* 2 bursa aset kripto
* 2 lembaga kliring
* 2 kustodian aset digital
* 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD)
Selain itu, regulator telah menyetujui 7 lembaga penunjang, seluruhnya merupakan penyedia jasa pembayaran (PJP), untuk mendukung aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Di sisi pengembangan industri, OJK juga terus mendorong inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox.
Hingga akhir Juni 2026, dua model bisnis baru dinyatakan lulus uji coba, yakni stablecoin Rupiah IDRP yang dikembangkan PT Adhyoka Berkah Maju dan layanan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan milik PT Tennet Depository Indonesia.
Dalam aspek pengawasan, OJK tetap memperketat kepatuhan pelaku industri.
Selama Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada empat penyelenggara aset keuangan digital dan satu penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
