
Penulis: Tim Redaksi
Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI, Selasa (9/6/2026), memberikan kesempatan resmi bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui aturan terbaru itu, penyandang disabilitas kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengikuti proses rekrutmen anggota Polri.
Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok disabilitas yang selama ini memiliki keterbatasan akses pada sejumlah profesi tertentu.
Selain membuka peluang bagi penyandang disabilitas, UU Polri juga tetap mengatur sejumlah persyaratan umum bagi calon anggota kepolisian.
Di antaranya harus berstatus warga negara Indonesia, memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
Pemerintah juga menegaskan aturan teknis terkait proses seleksi, pengangkatan, hingga pembinaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri menyampaikan laporan hasil pembahasan yang kemudian mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia memasuki babak baru dalam upaya memperluas inklusivitas di sektor pelayanan publik.
Kesempatan untuk mengabdi sebagai anggota kepolisian kini tidak lagi tertutup bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya lingkungan kerja yang lebih inklusif sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan hak bagi seluruh warga negara dalam mengakses profesi dan pengabdian kepada bangsa.
