Nasional

Kapolri Buka Pintu ASN Masuk Polri, Ini Jabatan yang Dibidik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Wamenaker Afriansyah Noor di Kongres III KPBI, Hotel Acacia Jakarta Pusat, 7 Juni 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026), bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wamenaker Afriansyah Noor (Foto FB Sufmi Dasco Ahmad).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk masuk dan mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

Pernyataan ini menjawab usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mendorong keterlibatan kalangan sipil profesional dalam struktur kepolisian.

Sigit menegaskan, Polri tidak menutup pintu bagi ASN dari luar institusi. Prinsip timbal balik yang selama ini berjalan antara Polri dan berbagai kementerian maupun lembaga negara menjadi dasar sikapnya.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi,” ujar Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Jabatan Eselon I hingga Transformasi Digital Polri Dibuka untuk ASN

Usulan ini pertama kali dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai.

Ia merinci sejumlah jabatan pendukung yang dinilai tidak harus diisi anggota kepolisian aktif — mulai dari administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.

Yang menarik, Pigai menyebut jabatan-jabatan tersebut setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I — bukan posisi staf biasa.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai.

Menurutnya, hadirnya tenaga profesional dari luar dapat memperkuat profesionalisme sekaligus mendongkrak akuntabilitas institusi.

Gagasan ini memantik diskusi lebih luas soal reformasi kelembagaan Polri, khususnya pemisahan fungsi profesional dari fungsi operasional.

Kapolri: Polri Juga Dapat Ruang di Luar, Prinsip yang Sama Berlaku

Sigit menjelaskan, selama ini Polri pun mendapat ruang untuk menempatkan personelnya di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Karena itu, ia menegaskan prinsip serupa seharusnya bisa diterapkan secara timbal balik.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata Sigit.

Sinyal hijau ini menjadi langkah penting dalam wacana reformasi Polri. Namun Kapolri belum menjelaskan secara rinci mekanisme penempatan ASN di lingkungan kepolisian.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara