Kota Bitung

Kajari Erwin Widihantono: Berantas Kejahatan Ekonomi, Follow the Money dan DPA Jadi Tameng Ekonomi Biru

Laporan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H dalam kegiatan seminar hukum”Pendekatan Follow the Monwy dan konsep Deferred Prosecution Agreemant (DPA) dalam penanganan kejahatan ekonomi teroganisir di wilayah ekonomi biru Sulawesi Utara”.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan langkah serius memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi terorganisir melalui pendekatan modern berbasis follow the money serta pengenalan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Strategi tersebut diyakini menjadi kunci membongkar jaringan kejahatan hingga ke akar, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara di tengah pesatnya perkembangan kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Komitmen itu ditegaskan dalam Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” yang digelar di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Seminar yang dipusatkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bitung tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai keynote speaker. Hadir pula Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., MH.Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H., serta akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr. Cecilia J.J. Waha, S.H., M.H. dan Dr. Heriyanti Y. Bawole, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Utara Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, Ketua TP PKK Kota Bitung Ny. Ellen Honandar Sondakh, S.E., serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bitung Ny. Kurniati Erwin Widihantono.unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas IB Bitung, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat,

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. dalam laporannya menegaskan seminar tersebut digelar sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi yang kini melibatkan korporasi, jaringan lintas daerah hingga lintas negara dengan memanfaatkan teknologi modern.

Menurutnya, kejahatan ekonomi tidak lagi sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas investasi, perdagangan, penerimaan negara, hingga kesejahteraan masyarakat.

Bitung dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang perdagangan Indonesia timur sekaligus pusat pengembangan ekonomi biru nasional melalui pelabuhan internasional, kawasan industri, sektor perikanan, logistik, dan aktivitas ekspor-impor. Di balik potensi besar tersebut, tersimpan ancaman penyelundupan, perdagangan ilegal, tindak pidana perikanan, pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan korporasi yang memerlukan strategi penegakan hukum yang lebih progresif.

Melalui pendekatan follow the money, Kejati Sulut mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, membongkar aktor intelektual, memutus jaringan kriminal, serta memaksimalkan pemulihan aset negara. Pendekatan ini dinilai jauh lebih efektif dalam melumpuhkan kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan terorganisir.

Sementara itu, pengenalan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) diharapkan menjadi referensi penting dalam pembaruan hukum nasional, khususnya penanganan tindak pidana korporasi yang mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, keberlangsungan dunia usaha, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum.

Seminar ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem penegakan hukum yang adaptif terhadap tantangan ekonomi biru Sulawesi Utara.

Di penghujung kegiatan, panitia berharap seminar tersebut menghasilkan rekomendasi strategis yang tidak hanya memperkuat kebijakan penegakan hukum nasional, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset negara, memperkuat integritas tata kelola ekonomi, serta mendukung terwujudnya ekosistem ekonomi biru Sulawesi Utara yang aman, berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara