
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E membacakan sambutan dalam Seminar Hukum dengan Tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreemant (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Komitmen memperkuat penegakan hukum demi melindungi potensi ekonomi biru kembali ditegaskan Pemerintah Kota Bitung. Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. menghadiri Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”, yang digelar di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).
Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Utara Ny. Yulis Hendrik Pattipeilohy, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Yang Mulia Amin Sutikno, S.H., M.H., Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny. Ellen Honandar-Sondakh, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. bersama Ny. Kurniati Erwin, jajaran Kejati Sulut, para Kajari se-Sulawesi Utara, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi Universitas Sam Ratulangi, serta para peserta seminar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Bitung yang menjadikan Kota Bitung sebagai tuan rumah seminar strategis tersebut.
Ia menegaskan, kehadiran jajaran Kejati Sulut di Kota Bitung diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan institusi penegak hukum dalam mendukung pembangunan sekaligus menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Menurut Hengky, tema seminar sangat relevan dengan arah pembangunan Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung sebagai kawasan strategis ekonomi biru nasional. Potensi besar di sektor perikanan, pelabuhan, industri kelautan, perdagangan, logistik, hingga pariwisata bahari harus dibarengi dengan sistem hukum yang kuat agar seluruh aktivitas ekonomi berlangsung secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum.
“Semakin besar aktivitas ekonomi yang berkembang, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan seluruh prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hengky.
Ia juga berharap seminar ini tidak hanya menjadi ruang diskusi akademik, tetapi mampu melahirkan gagasan dan pemahaman yang lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan kejahatan ekonomi terorganisasi yang semakin kompleks, khususnya di wilayah ekonomi biru.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, serta para akademisi Universitas Sam Ratulangi yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam seminar tersebut.
Seminar hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola ekonomi biru yang bersih, berintegritas, serta terlindungi dari praktik kejahatan ekonomi terorganisasi melalui pendekatan Follow the Money dan penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA).
