Hukum dan Kriminalitas

Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Akankah Berhenti Tampilkan Tersangka ke Publik?

Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Akankah Berhenti Tampilkan Tersangka ke Publik?
Ilustrasi KUHP baru mulai berlaku. (Suara.com/Aldie)

Jakarta, BeritaManado.com — Wajah penegakan hukum di Indonesia mulai memasuki babak baru seiring berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mematuhi aturan main dalam KUHAP baru tersebut.

Fokus utamanya terletak pada Pasal 91 yang mengatur batasan bagi penyidik saat menetapkan tersangka.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo, Selasa (13/1/2026), dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Menariknya, satu pertanyaan besar menyeruak ke publik, yakni akankah Polri berhenti menampilkan tersangka dalam setiap rilis pers?

Meski berkomitmen pada undang-undang, Trunoyudo masih enggan memberikan jawaban lugas terkait apakah Polri akan menyetop tradisi menghadirkan tersangka di depan kamera.

Terpantau, Korps Bhayangkara belum mengambil langkah radikal seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehari sebelum pernyataan tersebut, Polda Metro Jaya masih menampilkan tiga tersangka begal bersenjata api dalam konferensi pers di Palmerah.

Dalam rilis tersebut, para tersangka tetap dihadirkan dengan seragam oranye.

Bahkan, dua di antaranya tampak berjalan pincang akibat tindakan tegas terukur petugas.

Pemandangan ini kontras dengan apa yang terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026).

KPK memilih melakukan terobosan dengan tidak menampilkan lima tersangka suap pegawai pajak dalam konferensi pers OTT mereka.

Lembaga antirasuah itu menyebut kebijakan tersebut adalah bentuk implementasi nyata dari KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, publik menunggu apakah Polri akan segera menyusul langkah KPK atau tetap mempertahankan pola lama.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara