Berita Utama

549 Jurnalis Indonesia Kehilangan Pekerjaan di 2025 — Ini Penyebab di Balik Krisis Terbesar Media Nasional

 Ilustrasi ruang redaksi kosong dengan meja kerja dan layar monitor mati, menggambarkan krisis PHK jurnalis Indonesia 2025
Ilustrasi ruang redaksi dengan kursi kosong, simbol gelombang PHK yang melanda industri media Indonesia sepanjang 2025. AJI mencatat 549 jurnalis kehilangan pekerjaan. (Foto: Ilustrasi/BeritaManado.com)

Penulis: Tim Redaksi

Angka itu tidak kecil: 549 jurnalis kehilangan pekerjaan sepanjang tahun 2025. Bukan akibat satu bencana tunggal, bukan karena satu perusahaan tutup. Melainkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda hampir seluruh ekosistem media Indonesia — dari televisi nasional, media online besar, hingga publikasi daerah.

Fakta ini termuat dalam Reuters Institute Digital News Report 2026, laporan tahunan dari Universitas Oxford yang menjadi acuan global kondisi industri media. Data angka PHK bersumber dari laporan resmi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang setiap tahun mendokumentasikan kondisi kerja jurnalistik di Indonesia.

Laporan Oxford itu menyebut: “2025 was especially difficult for television news organisations. Although hard numbers are difficult to obtain, there were reports of massive layoffs at major outlets such as Kompas TV, CNN Indonesia, and TVRI.”

Tiga Nama Besar yang Terdampak

Yang membuat gelombang PHK ini terasa luar biasa bukan hanya angkanya — tetapi nama-nama yang terlibat. Kompas TV, CNN Indonesia, dan TVRI adalah tiga dari media televisi berita paling dikenal dan paling ditonton di Indonesia. Ketiganya masuk dalam daftar media paling dipercaya publik versi survei Oxford 2026.

Namun bahkan merek-merek besar itu pun tidak imun dari krisis keuangan yang menghantam industri. Jika media sekelas ini harus melakukan PHK massal, situasi media-media kecil dan lokal tentu jauh lebih berat.

Biang Kerok Pertama: Realokasi Anggaran

Beberapa program pemerintah membutuhkan realokasi anggaran yang sangat besar. Salah satu yang terdampak langsung adalah anggaran iklan pemerintah — baik di tingkat nasional maupun provinsi — yang mengalami pemotongan signifikan.

Bagi industri media Indonesia, iklan pemerintah bukan sekadar sumber pendapatan tambahan. Bagi banyak media, terutama yang berukuran menengah ke bawah, iklan pemerintah adalah tulang punggung kelangsungan hidup. Ketika keran itu ditutup atau dikurangi, efeknya langsung terasa pada kemampuan redaksi mempertahankan staf.

Ironi yang tidak luput dicatat laporan Oxford: beberapa program yang dipresentasikan sebagai bukti kepedulian sosial pemerintah justru menghancurkan salah satu pilar demokrasi — kebebasan dan keberlangsungan pers.

Biang Kerok Kedua: Penutupan USAID

Faktor kedua yang disebut laporan Oxford adalah penutupan USAID — lembaga bantuan internasional Amerika Serikat yang sejak lama menjadi salah satu sumber pendanaan bagi media independen, LSM, dan jurnalisme investigasi di Indonesia.

Penutupan USAID di bawah pemerintahan Trump menciptakan efek domino: organisasi-organisasi non-pemerintah yang selama ini mendukung jurnalisme daerah kehilangan dana, sehingga iklan atau sponsorship yang biasa mengalir ke media-media kecil di daerah pun ikut terputus.

Bagi media-media lokal di luar Jawa — termasuk di Sulawesi Utara — dampak ini terasa nyata: berkurangnya klien iklan dari lingkaran LSM dan lembaga-lembaga berbasis donor internasional.

Tekanan Politik dan Self-Censorship

Di balik krisis ekonomi, laporan Oxford juga mendokumentasikan tekanan non-ekonomi yang tak kalah serius. Beberapa organisasi advokasi media melaporkan adanya insiden self-censorship dan tekanan pada liputan kritis.

Atmosfer ini memperburuk kondisi jurnalis: selain terancam PHK akibat kesulitan keuangan perusahaan media, mereka juga harus beroperasi di lingkungan yang semakin tidak ramah terhadap jurnalisme kritis.

AJI dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) mencatat beberapa respons: mulai dari usulan pembentukan dana kepercayaan jurnalisme yang dibiayai negara, pengembangan mekanisme baru untuk memblokir AI crawler yang memanen konten media tanpa izin, hingga usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar konten jurnalistik mendapat perlindungan lebih kuat.

Ancaman KUHP 2026

Laporan Oxford juga mencatat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 2022 dan mulai diberlakukan pada 2026 memuat 17 pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal itu antara lain mengatur larangan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, lembaga negara, bendera negara, dan ideologi Pancasila.

Dewan Pers Indonesia telah mencatat keberadaan pasal-pasal tersebut sebagai ancaman potensial bagi ruang kebebasan jurnalistik — menambah lapisan tekanan di atas kesulitan ekonomi yang sudah ada.

Sinyal Bahaya untuk Media Lokal

Bagi industri media di daerah, termasuk di Sulawesi Utara, gambaran ini adalah cermin yang perlu dilihat dengan jujur. Jika media-media nasional bermodal besar seperti CNN Indonesia dan Kompas TV saja harus memangkas ratusan staf, ketahanan media lokal yang bergantung pada iklan pemerintah daerah dan sponsor lokal berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara