Hukum dan Kriminalitas

Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapolri Beri Atensi Khusus

Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapolri Beri Atensi Khusus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Jakarta, BeritaManado.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta. Pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.

ADVERTISEMENT

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat serangan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini.

“Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” ujar Johnny.

Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Ayat (2) dan/atau Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penyelidikan, Polri mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan guna mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan dari lokasi kejadian.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah diperoleh guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut,” kata Johnny.

Polri juga menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan berharap korban segera pulih.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut agar memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Polri memastikan perkembangan penanganan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik secara berkala.

(IvanX)