Nasional

Polri Tertibkan Debt Collector, Cegah Praktik Premanisme

Brigjen M. Rudy Safirudin, Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri, dalam pembahasan penataan profesi debt collector.
Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menyampaikan dukungan terhadap penataan profesi debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset. (Foto Humas Polri)

Penulis: Tim Redaksi

Polri mendorong penataan profesi debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset yang memiliki legalitas, standar kompetensi, serta sistem pengawasan resmi.

Langkah ini menjadi upaya membenahi aktivitas penagihan utang yang selama ini kerap diwarnai intimidasi, kekerasan, hingga aksi penarikan kendaraan secara paksa.

ADVERTISEMENT

Penataan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Baharkam Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan sejumlah praktisi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat (Dirbinpotmas) Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur debt collector menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset.

Perubahan ini diharapkan menjadi langkah awal membangun profesi penagihan yang lebih profesional, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Persoalan debt collector selama ini menjadi perhatian karena praktik penagihan tidak jarang menimbulkan keresahan.

Sejumlah kasus melibatkan intimidasi, kekerasan, pengambilan kendaraan secara paksa, bahkan kelompok tertentu yang memicu konflik di tengah masyarakat.

Situasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap masyarakat sebagai debitur, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Persoalan ini juga pernah menjadi perhatian dalam pemberitaan BeritaManado.com melalui artikel Debt Collector Meresahkan! OJK Siapkan Sanksi, yang membahas pengawasan dan sanksi terhadap praktik penagihan yang melanggar ketentuan.

Polri Tertibkan Debt Collector melalui Standar Profesi dan Legalitas

Rudy menegaskan, pembenahan profesi debt collector tidak cukup dilakukan dengan mengganti istilah atau sebutan. Pemerintah dan pihak terkait perlu menyiapkan aturan yang mencakup kelembagaan, kompetensi, sertifikasi, kode etik, serta sistem pengawasan.

Dengan kerangka tersebut, setiap petugas diharapkan mempunyai kemampuan yang sesuai, identitas resmi, dan tanggung jawab yang jelas ketika menjalankan tugas.

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan kegiatan pembiayaan tetap berjalan dengan baik,” kata Rudy.

Salah satu usulan yang dibicarakan dalam FGD adalah membentuk Satuan Jasa Penagihan. Wadah ini dirancang menjadi tempat pembinaan profesi sekaligus menjalankan sistem pengawasan secara terintegrasi.

Konsep tersebut mengambil pola pembinaan pengamanan swakarsa yang selama ini dikembangkan Polri. Meski demikian, Satuan Jasa Penagihan nantinya memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berbeda dari satuan pengamanan atau satpam.

Dalam rancangan yang dibahas, calon petugas pengamanan dan penyelamatan aset perlu menjalani pendidikan serta pelatihan sebelum memperoleh sertifikasi kompetensi.

Mereka juga akan dibekali kartu identitas resmi yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi.

Ketentuan perlindungan konsumen turut menjadi bagian penting dalam penataan tersebut. Setiap aktivitas penagihan harus mematuhi aturan, termasuk tidak melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan debitur.

Legalitas Penagihan Bukan Kewenangan Melakukan Tindakan Paksa

Polri menegaskan bahwa legalisasi profesi petugas pengamanan dan penyelamatan aset tidak berarti memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan paksa. Petugas juga tidak boleh mengambil alih tugas maupun fungsi aparat penegak hukum.

Batas kewenangan dalam penagihan, termasuk persoalan penarikan kendaraan, sebelumnya juga pernah dibahas BeritaManado.com dalam artikel Debt Collector Tak Bisa Tarik Kendaraan Sembarangan, Ini Penjelasannya.

Rudy menekankan bahwa profesionalisme harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya, sementara hak masyarakat tetap menjadi prioritas perlindungan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari pendekatan Polisi Bersama Masyarakat. Pendekatan ini mengutamakan pencegahan gangguan keamanan melalui pembinaan, kerja sama, serta peningkatan kepatuhan terhadap hukum.

Melalui penataan profesi ini, Polri berharap aktivitas penagihan yang selama ini menimbulkan keresahan dapat beralih menjadi kegiatan yang lebih profesional dan memiliki aturan jelas.

“Melalui penataan tersebut, kami berharap praktik penagihan yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dapat bertransformasi menjadi kegiatan profesional yang memiliki kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung iklim industri pembiayaan yang sehat,” demikian Rudy.

Dengan demikian, upaya Polri tertibkan debt collector diarahkan bukan sekadar mengubah nama profesi, melainkan membangun sistem penagihan yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.