Pemprov Sulut

Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026, Ini Rincian Diskonnya

Ilustrasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.
Ilustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sulawesi Utara memberikan keringanan PKB dan BBNKB hingga 30 November 2026.

Penulis: Tim Redaksi

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program bertajuk Keringanan Kejutan Natal tersebut berlaku mulai 2 November hingga 30 November 2026.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini diberikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay dalam rangka menyambut perayaan Natal 2026.

Berdasarkan surat imbauan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 2 November 2026, terdapat lima bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Pertama, pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB untuk tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah.

Kedua, pengurangan 50 persen tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc serta kendaraan roda tiga dan roda empat.

Ketiga, pembebasan 100 persen denda PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah melewati jatuh tempo. Ketentuan SWDKLLJ ini berkaitan dengan pengelolaan PT Jasa Raharja.

Keempat, diskon 25 persen pokok BBNKB untuk kendaraan bermotor baru atau penyerahan pertama.

Kelima, tambahan diskon PKB sebesar 5 hingga 10 persen bagi kendaraan yang belum melewati jatuh tempo pembayaran, dengan masa pembayaran maksimal sembilan bulan sebelum tanggal jatuh tempo.

Pengurusan Keringanan Melalui SAMSAT

Bapenda Sulawesi Utara menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh keringanan tunggakan PKB dapat mengajukan permohonan melalui seluruh unit layanan SAMSAT di wilayah Sulawesi Utara.

Sementara itu, pembebasan denda dan diskon PKB diberikan secara otomatis melalui seluruh unit layanan maupun kanal pembayaran online SAMSAT.

Selain program Keringanan Kejutan Natal, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan sejumlah insentif pajak kendaraan yang diberlakukan sepanjang 2026.

Insentif tersebut meliputi diskon PKB sebesar 25 persen untuk masa pajak 5 Januari 2025 sejak diberlakukannya opsen PKB atau berdasarkan ekuivalen pokok pajak sebelum opsen.

Pemerintah juga memberlakukan pembebasan tarif PKB secara progresif serta pembebasan 100 persen pokok dan denda PKB bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Bapenda Minta Rumah Ibadah dan Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Program

Untuk memperluas jangkauan informasi, Bapenda Sulawesi Utara turut meminta dukungan pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, pimpinan pusat perbelanjaan, serta kepala terminal kendaraan se-Sulawesi Utara.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 973.2/660-Bapenda tertanggal 2 November 2026.

Para pihak diminta membantu membacakan dan menyebarluaskan imbauan mengenai program keringanan pajak tersebut dalam kegiatan masing-masing selama periode pemberlakuan.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui media sosial resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Utara atau dengan menghubungi dan mendatangi Kantor Bersama SAMSAT di wilayah Sulawesi Utara.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.