
Manado, BeritaManado.com — Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay SH, MH, meluncurkan program istimewa bertajuk “Keringanan Merah Putih”.
Program ini dirancang sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap beban masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai kemudahan, di antaranya:
• Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 ke bawah.
• Diskon 12,5% PKB dan 35% opser PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 bagi yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya.
• Pembebasan 100% denda PKB.
• Pembebasan tarif PKB progresif.
Keringanan ini berlaku untuk kendaraan berplat hitam dan putih milik pribadi maupun badan usaha, selama periode Agustus–September 2025.
Layanan tersedia di seluruh kantor Samsat induk serta beberapa gerai pelayanan Samsat se-Sulawesi Utara.
Persyaratan yang dibutuhkan pun sederhana: fotokopi KTP, STNK, Notice Pajak, serta dokumen pendirian untuk perusahaan, dan materai.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, program ini adalah bukti bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memberi manfaat langsung bagi rakyat.
“Merah Putih tidak hanya berkibar di langit, tetapi juga harus hadir dalam kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Senada, Wakil Gubernur Victor Mailangkay menambahkan, pemerintah ingin mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan yang signifikan.
“Ini adalah cara kami berterima kasih kepada masyarakat Sulut,” kata Victor.
Dengan semangat kemerdekaan dan kebersamaan, Keringanan Merah Putih menjadi simbol hadirnya pemerintah di tengah rakyat, membawa manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
(rds)
