
Stvri Tenda
Penulis: Frangki Wullur | Tondano
Meski pesta demokrasi Pemilihan Hukum Tua serentak di Minahasa telah usai, namun ternyata terdapat sengketa yang harus mendapat perhatian Pemkab Minahasa.
Pasalnya, dengan tersiarnya kabar bahwa pelantikan Hukum Tua terpilih akan digelar tanggal 6 Juli 2026, hal itu dinilai akan menambah masalah baru, khususnya di desa yang ada sengketa.
Anggota DPRD Kabupaten Minajasa dari Fraksi Partai Golkar Stvri Tenda kepada BeritaManado.com, Kamis (2/7/2026) mengatakan bahwa sengketa yang sedang berproses sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.
“Jangan sampai, pelantikan sudah digelar, namun ujung-ujungnya di beberapa desa masih bergejolak dengan sengketa yang berkepanjangan. Hal ini dikhawatirkan bisa berlanjut ke proses hukum di kepolisian,” ungkap Tenda.
Menurutnya, saat ini proses masih berada pada tahapan penyampaian berkas hasil pemilihan dari panitia tingkat desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Berdasarkan pemantauannya, hingga saat ini diperkirakan baru sekitar 50 persen desa yang telah menyampaikan berkas secara lengkap ke tingkat kabupaten.
Namun demikian, perlu diketahui adanya keberatan dan protes yang disampaikan oleh masyarakat dan para calon yang kalah di 11 desa.
“Keberatan tersebut mencakup berbagai persoalan, antara lain mengenai penetapan surat suara yang dinyatakan rusak oleh panitia padahal menurut ketentuan dapat dinilai sebagai surat suara sah, sehingga dilakukan pembukaan kotak suara berdasarkan kesepakatan bersama antara para calon, panitia, BPD, pemerintah kecamatan dan pihak-pihak terkait,” kata Tenda.
Selain itu, terdapat pula keberatan mengenai daftar pemilih tetap (DPT), dugaan praktik money politics, dugaan keberpihakan maupun intervensi panitia dan pemerintah desa, serta dugaan kurang optimalnya penyelenggaraan pemilihan.
Sebagai contoh, di Desa Sea terdapat sekitar 3.000 pemilih, namun hanya dilayani oleh satu TPS dengan jumlah panitia sebanyak 11 orang.
Kondisi seperti itu menurut Tenda patut menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Sebagai Anggota DPRD dari FPG saya menghormati seluruh tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun saya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas PMD, agar melakukan verifikasi dan evaluasi secara cermat terhadap seluruh laporan hasil Pilhut, termasuk setiap keberatan yang disampaikan masyarakat maupun para calon,” ujarnya.
Tenda berharap setiap persoalan diselesaikan secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai muncul keputusan yang mengabaikan fakta maupun prosedur, karena hal tersebut dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilhut.
Momentum ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa agar penyelenggaraan Pilhut pada masa yang akan datang semakin berkualitas, menjunjung tinggi asas demokrasi, keadilan, kepastian hukum, dan mampu menghasilkan Hukum Tua yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan secara objektif dan konstruktif, sehingga tetap menunjukkan fungsi pengawasan DPRD tanpa menghakimi atau memihak salah satu calon.
