
Maya Rumantir dan delegasi Komite IV DPD RI
Penulis: Frangki Wullur | Bandung
Komite IV DPD RI menggelar uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari usul inisiatif DPD RI untuk menyempurnakan regulasi sektor perindustrian nasional.
Uji sahih yang dilaksanakan di Telkom University dan Institut Teknologi Bandung (ITB) melibatkan akademisi, pakar industri, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap naskah akademik dan substansi RUU.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Maya Rumantir, yang tergabung dalam Komite IV DPD RI, mengatakan pembahasan ini bertujuan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan industri masa depan, mulai dari transformasi digital, penguatan industri hijau, hingga percepatan hilirisasi berbasis potensi daerah.

“Masukan dari akademisi, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan sangat penting agar revisi UU Perindustrian benar-benar adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat daya saing industri nasional, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam pembangunan industri,” ujar Maya.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penguatan industri strategis nasional, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penguatan rantai pasok, pengembangan industri berbasis teknologi, serta kebijakan perlindungan industri nasional dari dampak distorsi perdagangan global.
Hasil uji sahih ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan RUU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya di DPD RI.
