Politik dan Pemerintahan

Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Selvanus Dorong Penyelesaian HGU PT Ratatotok yang Berkeadilan

Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Selvanus Dorong Penyelesaian HGU PT Ratatotok yang Berkeadilan
Yulius Selvanus

Penulis: Jhonli Kaletuang I Manado

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Yulius saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam pemaparannya, Yulius menjelaskan bahwa PT Ratatotok mengelola dua area HGU seluas sekitar 200 hektare dan 900 hektare untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak 1977.

Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada 2027, muncul dinamika di lapangan yang dipicu adanya masa transisi atau kekosongan dalam proses perpanjangan izin.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,” ujar Yulius.

Menurutnya, persoalan HGU PT Ratatotok tidak bisa dilihat dari satu sisi semata. Pemerintah Provinsi Sulut, kata dia, mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kepentingan sosial masyarakat dan keberlangsungan ekonomi daerah.

Dari sisi sosial, Pemprov Sulut tengah mendukung program pembangunan perumahan rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Saat ini tercatat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulawesi Utara yang telah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.

Sementara dari aspek ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Sulut dengan pertumbuhan mencapai 12,6 persen.

Perkebunan kelapa juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Pada 2025, nilai ekspor komoditas kopra Sulawesi Utara tercatat mencapai Rp19,1 triliun.

“Secara jujur, sebagai gubernur saya berpihak pada keduanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu pada sektor perkebunan kelapa. Saya tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Di hadapan anggota DPD RI, Gubernur Yulius berharap Tim BAP DPD RI dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan solusi terbaik menjelang berakhirnya HGU PT Ratatotok pada 2027.

Pemprov Sulut optimistis forum RDP tersebut dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Dengan demikian, hak-hak masyarakat tetap terlindungi, kepastian hukum bagi investasi perusahaan terjaga, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara