
Manado, BeritaManado.com – Aparat kepolisian bergerak cepat memutus mata rantai peredaran senjata tajam yang selama ini memicu maraknya tawuran, penganiayaan, dan aksi pengancaman di Sulawesi Utara. Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulut berhasil membongkar praktik pembuatan sekaligus penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam rilis pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026) sore, Ketua Tim Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IM (21), warga Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, yang diduga menjadi pembuat sekaligus penjual senjata tajam jenis pisau penikam atau dikenal dengan sebutan besi putih, serta panah wayer.
“Pelaku tertangkap tangan membuat dan menyediakan bahkan menyimpan beberapa jenis senjata tajam jenis badik,” ujar Ipda Rivo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan pada malam hari di salah satu kompleks perumahan di Minahasa Utara, yang langsung direspons Tim Resmob Polda Sulut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan bilah senjata tajam dalam kondisi jadi maupun setengah jadi, lengkap dengan peralatan dan bahan baku produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, hingga paku berukuran besar.
Seluruh barang bukti ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Viola, Matungkas, yang selama ini dijadikan bengkel produksi oleh pelaku.
Modus penjualan dilakukan melalui media sosial dengan target pasar yang cukup luas, mulai dari kalangan anak muda hingga orang dewasa.
“Senjata tajam tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah”, jelas Ipda Rivo.
Terungkap pelaku IM sudah membuat dan mengedarkan sajam selama kurang lebih dua tahun.
Pelaku IM mengaku nekat memproduksi dan menjual sajam karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Ari Prakosi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pembuatan maupun penjualan hingga penggunaan senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya, mengingat dampaknya kerap memicu aksi kekerasan di tengah masyarakat.
“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau lewat call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” imbau Kompol Ari.
Atas perbuatannya, pelaku IM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Deidy Wuisan
