
Penulis: Tim Redaksi
Aliansi Guru Indonesia Sulawesi Utara (AGIS Sulut) mendesak Wali Kota Manado Andrei Angouw untuk mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado yang diduga melakukan perjalanan wisata ke Singapura di tengah berlangsungnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Sekretaris Jenderal AGIS Sulut, Fery Sangian S.Sos, MAP, menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Setiap PNS yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi minimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Ini bukan sekadar aturan administratif — ini soal disiplin dan tanggung jawab kepada negara,” tegas Fery Sangian.
AGIS Sulut menilai tindakan para kepsek dan pejabat Dikbud tersebut sangat tidak tepat waktu.
Saat ribuan orang tua dan siswa tengah berjuang menghadapi proses PPDB yang dinilai carut-marut, para pemangku kepentingan pendidikan justru memilih meninggalkan tugas untuk berlibur ke luar negeri.
“Ini ironis. PPDB sedang kacau, orang tua kebingungan, tapi yang seharusnya bertanggung jawab malah asyik liburan di Singapura. Wali Kota Manado harus bertindak dan tidak boleh membiarkan pelanggaran ini berlalu begitu saja,” ujar Fery.
AGIS Sulut meminta Wali Kota Manado segera menelusuri kebenaran informasi tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran aturan perjalanan dinas luar negeri, AGIS mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
