Bisnis dan Ekonomi

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp169 Miliar Dana Korban Penipuan

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp169 Miliar Dana Korban Penipuan
IASC

Penulis: Sri Surya | Manado


Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan kasus penipuan transaksi keuangan di Indonesia.


Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat.


Dari total laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.


Selanjutnya, IASC bersama perbankan berhasil memblokir 460.270 rekening yang diduga digunakan dalam berbagai tindak penipuan.


Upaya tersebut membuahkan hasil signifikan. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.


Bahkan, dana korban sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan melalui rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.


Pencapaian ini menunjukkan pentingnya peran IASC dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus meminimalkan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan.


Satgas PASTI dan OJK pun mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.


Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan secara cepat melalui situs resmi iasc.ojk.go.id guna mendukung pemblokiran rekening pelaku sesegera mungkin.


Dengan sinergi lintas lembaga, IASC diharapkan mampu semakin efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital yang terus berkembang.


BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara