Nasional

Yasonna Laoly: Indonesia Darurat Judi Online, Negara Harus Tindak Bandar Tanpa Pandang Bulu

Prof Yasonna H Laoly anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan berbicara di forum resmi soal darurat judi online dan pinjol ilegal Indonesia
.
Prof. Yasonna H. Laoly, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, saat menyampaikan pandangan kritis mengenai darurat judi online dan teror pinjol ilegal di Indonesia, Juni 2026.

Penulis: Tim Redaksi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, mengangkat alarm keras soal dua ancaman digital yang kini menjerat jutaan keluarga Indonesia: judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly, politikus senior sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa Indonesia sudah memasuki fase darurat nasional—bukan sekadar krisis moral biasa.

Judi online bukan lagi sekadar persoalan hobi atau masalah individu, melainkan sebuah kejahatan siber terorganisir yang secara nyata menggerogoti ketahanan ekonomi dan sosial bangsa kita,” tulis Yasonna dalam unggahannya.

Tiga Luka Sistemik yang Menggerogoti Akar Rumput

Yasonna memetakan tiga dampak serius yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.

Pertama, kemiskinan sistematis. Meski perputaran uang judol dilaporkan turun 30% ke angka Rp286 triliun, dampak nyatanya di lapangan dinilai masih sangat masif dan belum mereda.

Kedua, kehancuran rumah tangga. Lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, hingga kriminalitas di berbagai daerah disebut dipicu langsung oleh depresi akibat jeratan utang judi.

Ketiga, ancaman generasi mendatang. Ratusan ribu anak di bawah umur kini terdeteksi mulai terpapar ekosistem haram ini—sebuah bom waktu yang belum mendapat perhatian serius.

Lingkaran Setan: Kalah Judi, Terjebak Teror Pinjol

Yang semakin membuat miris, Yasonna mengungkap satu pola berbahaya yang kian meluas: korban judol yang kehabisan uang kerap lari ke platform pinjol ilegal untuk menutup kekalahan, lalu berhadapan dengan cara penagihan yang telah melampaui batas-batas kemanusiaan.

Modus teror yang ia paparkan mencakup penyalahgunaan data pribadi untuk pemerasan, ancaman kekerasan siber termasuk penyebaran foto hasil manipulasi, hingga teror sistematis yang menyasar orang tua, anak, pasangan, bahkan rekan kerja debitur yang sama sekali tidak terlibat dalam utang tersebut.

“Ini murni tindakan kriminal,” tegas Yasonna.

3,45 Juta Situs Diblokir—Tapi Kenapa Belum Cukup?

Yasonna mengapresiasi langkah agresif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memutus akses ke lebih dari 3,45 juta situs judi online dan mengajukan pembekuan 25.214 rekening bank penampung dana ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ia mengingatkan bahwa pemblokiran di sisi hilir tidak akan pernah efektif selama jaringan di hulu belum diputus tuntas.

“Pemblokiran di hilir adalah langkah baik, namun tidak akan pernah cukup jika hulu perbankan dan bandar utamanya belum ditindak tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Argumennya menunjuk pada realitas lapangan: selama sumber permodalan dan bandar besar bebas beroperasi, situs-situs baru akan terus bermunculan menggantikan yang diblokir, dan jaringan debt collector pinjol ilegal akan terus mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Tiga Tuntutan Mendesak untuk Negara

Sebagai anggota DPR RI yang mengawal isu ini, Yasonna merinci tiga aksi konkret yang harus segera dieksekusi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, sinergi lintas komisi secara agresif. Komisi XI dan Komisi III DPR RI harus bergerak bersama Komdigi, OJK, dan Polri untuk melahirkan regulasi yang jauh lebih tegas, keras, dan tanpa kompromi. Para bandar besar serta penyedia teknologi transaksi judi online wajib dijerat dengan pasal berlapis.

Kedua, penindakan pidana berat tanpa pengecualian. Seluruh platform pinjol dan jaringan debt collector yang terbukti melakukan intimidasi, teror psikologis, hingga penyebaran data pribadi debitur dan pihak ketiga harus diproses hukum secara serius.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara