
Penulis: Tim Redaksi
Bayangkan tiba-tiba ibu Anda ditelpon oleh penagih utang — padahal beliau tidak pernah meminjam sepeser pun. Situasi seperti ini bukan lagi cerita langka.
Ribuan orang Indonesia mengalaminya setiap hari akibat praktik penagihan pinjol ilegal yang meneror siapa saja yang ada di daftar kontak debitur.
Kini, ada kepastian hukum yang perlu Anda ketahui.
Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, secara terbuka menegaskan: tindakan tersebut bukan hanya tidak etis — ia melanggar hukum, dan Anda berhak melawan.
Mengapa Keluarga Anda Tidak Bisa Ditagih?
Jawabannya ada di dasar hukum perdata yang paling fundamental.
Yasonna menjelaskan bahwa utang adalah hubungan hukum perdata yang hanya mengikat dua pihak: peminjam dan pemberi pinjaman. Tidak ada pihak ketiga yang terikat — sekecil apa pun kedekatan mereka dengan si debitur.
Keluarga, teman, rekan kerja, atasan di kantor, bahkan mantan teman sekolah — tidak memiliki kewajiban hukum apapun atas utang orang lain. Menekan mereka bukan cara menagih. Itu adalah teror.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik penagihan dengan cara meneror pihak ketiga secara eksplisit berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-undang ini melarang keras perusahaan pinjol atau siapa pun untuk:
- Menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin
- Menyebarkan informasi kontak kepada pihak yang tidak berwenang
- Menghubungi orang-orang di sekitar debitur sebagai alat tekanan
Data yang dilindungi mencakup nomor telepon, nama, alamat, tempat kerja, hubungan keluarga, hingga seluruh daftar kontak. Semua itu adalah milik pribadi — bukan senjata penagihan.
Standar Penagihan yang Sah dan Legal
Penagihan tetap merupakan hak sah bagi pemberi pinjaman. Namun Yasonna menegaskan ada garis batas yang tidak boleh dilewati:
- Tidak boleh ada intimidasi
- Tidak boleh ada penyebaran data pribadi
- Tidak boleh ada ancaman dalam bentuk apapun
- Tidak boleh ada pelecehan
- Tidak boleh ada tekanan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan hukum
Penagihan yang sah harus dilakukan secara manusiawi, proporsional, dan menghormati martabat manusia. Itu standar hukum — bukan pilihan.
Anda Berhak Melawan: Begini Caranya
Jika Anda atau orang terdekat menjadi sasaran teror penagihan pinjol, jangan diam. Kumpulkan bukti terlebih dahulu:
- Tangkapan layar chat atau pesan ancaman
- Rekaman panggilan telepon
- Nomor penagih dan nama aplikasi
- Isi pesan yang bersifat intimidatif
Setelah bukti terkumpul, laporkan ke salah satu lembaga berikut:
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan), email: [email protected] atau 157
- Kementerian Kominfo, email: [email protected]
- atau Kantor polisi terdekat
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah orang tua saya wajib membayar utang saya di pinjol?
- Tidak. Orang tua tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan pinjaman yang Anda buat sendiri. Mereka tidak bisa dipaksa membayar.
Apakah penagih boleh menghubungi atasan saya di kantor?
- Tidak. Menghubungi atasan atau rekan kerja untuk tujuan menekan debitur adalah pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi.
Pinjol sudah menyebar data kontak saya ke semua teman. Apa yang bisa saya lakukan?
